- Back to Home »
- KSR »
- Korps Sukarela
Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI KSR
Hak :
1. Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan
2. Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.
3. Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
4. Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.
5. Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI
6. Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan
7. Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.
8. Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Mendapat Kartu Tanda Anggota PMI
10. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.
________________________________________
Kewajiban :
1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.
2. Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :
a. Kegiatan Pembinaan
b. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
c. Kegiatan Gladi
d. Kegiatan Operasional
3. Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI.
4. Setiap Anggota KSR PMI wajib membayar iuran anggota (lihat ketentuan mengenai iuran anggota PMI pada pedoman keanggotaan PMI yang dikeluarkan Pengurus Pusat PMI)
________________________________________
Syarat Keanggotaan :
Syarat menjadi anggota KSR adalah sbb :
1. WNI bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, Pendidikan serendah-rendahnya tamat SLTP atau sederajat, bagi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi masih berstatus sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
3. Berkelakuan baik dan tidak terlibat organisasi terlarang
4. Menghayati dan mengamalkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
5. Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI
6. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) KSR PMI
7. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku dengan menandatangani surat pernyataan.
8. Bersedia menandatangani surat pernyataan pengabdian di PMI minimal 3 tahun
________________________________________
Pengesahan Anggota :
1. Pengesahan keanggotaan dilaksanakan dengan pelantikan
2. Pelantikan anggota KSR PMI dilakukan oleh Pengurus PMI Cabang atau Pembina KSR PMI.
________________________________________
Keanggotaan KSR PMI berakhir karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri atau minta berhenti
3. Diberhentikan karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di PMI dan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Indonesia
4. Melewati batas usia maksimum yang telah ditentukan (35 tahun)
________________________________________
Perpindahan Anggota KSR PMI
1. Perpindahan anggota KSR PMI Unit dari satu cabang ke cabang yang lain harus membawa rekomendasi dari Pengurus KSR PMI Unit yang lama dan Pengurus Cabang PMI yang lama kemudian melapor ke PMI Cabang dan Unit KSR yang baru.
2. Perpindahan anggota KSR PMI dari satu unit ke unit yang lain dalam satu cabang harus membawa rekomendasi dari Pengurus KSR Unit yang lama dan diketahui oleh Pengurus Cabang
Pelatihan KSR PMI harus diarahkan pada upaya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan teknis pelayanan kepalangmerahan.
________________________________________
Macam Pelatihan
a. Diklat KSR Dasar
1) Pendidikan dan Latihan diadakan sesuai program kebutuhan Pengurus Cabang dan Unit.
2) Tiap jam pelajaran berlangsung selama 45 menit, dengan jumlah jam pelajaran 120 jam (120 x 45’ JPL) termasuk perkenalan, penyusunan norma dan harapan serta evaluasi, atau 12 hari efektif jika dilaksanakan terus-menerus ( jika rata – rata dalam sehari berlangsung 10 Jam ).
3) Untuk mencapai jumlah kurikulum 120 jam tersebut, PMI Cabang dan Unit KSR dapat melakukannya dengan sistim bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan waktu, kemampuan personil, ketersediaan perlengkapan dan dana.
4) PMI Cabang hanya memberikan sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) KSR PMI kepada yang telah mengikuti keseluruhan paket Diklat Dasar sesuai kurikulum.
5) Tempat dan waktu ditentukan oleh Pengurus Cabang atau ditentukan bersama – sama dengan Pengurus Unit KSR, lembaga , instansi atau badan swasta yang membutuhkan.
6) Standarisasi kurikulum pelatihan, dapat dilihat pada Modul dan Manual Pelatihan KSR terbitan Markas Pusat PMI tahun 2007
b. Diklat KSR Spesialisasi
1) Diklat KSR spesialisasi dapat diikuti sesuai bakat, minat dan kemampuan anggota KSR.
2) Untuk mengikuti pelatihan spesialisasi, maka seorang anggota KSR wajib mengikuti beberapa kegiatan / penugasan PMI serta tercatat aktif dalam menunjang program kegiatan PMI selama minimal 1 tahun.
3) Standarisasi kurikulum pelatihan KSR, dapat dilihat pada Modul dan Manual Pelatihan KSR terbitan Markas Pusat PMI tahun 2007.
________________________________________
Materi Pelatihan
a. KSR Dasar :
1) Gerakan dan HPI
2) Organisasi PMI
3) Kepemimpinan
4) Pertolongan Pertama (PP)
5) Perawatan Keluarga (PK)
6) Kesja ( Metode PRS )
7) Manajemen Penanggulangan Bencana
8) Asessment
9) Pengantar Community Based
10) Dapur Umum (DU)
11) Penampungan sementara
12) Logistik dan distribusi
13) TMS/ Restoring Family Link (RFL)
14) Water and sanitation (Watsan)
15) Simulasi
16) Bina Suasana
b. KSR Spesialisasi:
1) Pertolongan Pertama (PP)
2) Perawatan Keluarga (PK)
3) Kesehatan Remaja ( PRS )
4) Psicosocial Support Program (PSP)
5) TMS/Restoring Family Link (RFL)
6) Water and Sanitation (Watsan)
7) Assesment
8) Logistik dan distribusi
9) Komunikasi
10) Pengungsian
11) SAR
12) Dlsb sesuai kompetensi yang dapat menunjang pelayanan PMI.
________________________________________
Metode Pelatihan
Metode yang dipakai dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) KSR Dasar maupun Spesialisasi ialah metode partisipatif dengan bentuk antara lain :
a. Ceramah dan tanya jawab
b. Brainstorming
c. Studi kasus
d. Role play
e. Diskusi
f. Praktek
g. Outbound
h. Penugasan
i. Presentasi
j. Simulasi lapangan
________________________________________
Media Pelatihan
a. Non projected aids (materi pelatihan) : paket diklat, buku , brosur, gambar dan lain – lain
b. Projected visual aids (media visual) : OHP, film, slide, dan lain – lain
c. Audio aids (media audio) : radio, tape recorder, dll
d. Perlengkapan pelatihan untuk materi teknis ( PP, PK, DU, tenda, PRS, dan lain–lain ).
________________________________________
Sertifikasi
a. Calon KSR PMI yang telah lulus dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan KSR Dasar berhak mendapatkan sertifikat dari PMI Cabang.
b. Anggota KSR PMI yang telah lulus dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan KSR Spesialisasi berhak mendapatkan sertifikat spesialisasi dari PMI Cabang/Daerah/ Pusat (disesuaikan dengan tingkatan pelaksana pelatihan)
________________________________________
Tanda Spesialisasi
a. Tanda Spesialisasi diberikan setelah mengikuti pelatihan Spesialisasi dan dinyatakan lulus.
b. Bentuk Tanda Spesialisasi adalah PIN dan diberikan sesuai spesialisasi yang ditempuh oleh seorang anggota KSR PMI.
________________________________________
PenyegaranMateri
a. Refreshing/ penyegaran materi diperlukan sebagai upaya untuk mengingatkan atau menyegarkan kembali materi pelatihan yang telah diperoleh dan menambah materi yang mengalami pengembangan terbaru.
b. Refreshing/ penyegaran materi dilaksanakan minimal 3 - 6 bulan sekali dan dapat dilaksanakan oleh Unit KSR, PMI Cabang, Daerah, Pusat maupun Instansi terkait
c. Refreshing/ penyegaran materi dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan/ latihan rutin, latihan bersama/ latihan gabungan, diskusi, seminar, temu relawan, dll.